Pihak travel dilarang mengangkut penumpang selama mudik lebaran 2021. Apabila melanggar aturan tersebut, maka bisa terancam hukuman penjara
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap yang tetap membandel membawa penumpang saat mudik akan mendekam di sel tahanan dan baru akan dibebaskan usai lebaran 2021 mendatang.
“Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Istiono memberikan syarat bahwa hanya kendaraan yang memiliki izin khusus atau kendaraan yang sifatnya dalam keadaan darurat yang diperbolehkan melakukan perjalanan luar kota.
Selain itu, yang diperbolehkan adalah masyarakat yang sedang mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarganya yang meninggal dunia atau sakit.
Namun tetap mereka diwajibkan bisa menunjukkan surat keterangan yang diperoleh dari kelurahan setempat.