Tri Suaka kembali jadi sorotan usai permasalahan dengan Andika Kangen Band mulai mereda. Ia kini bermasalah dengan vokalis grup band Dadali, Dyrga setelah meng-cover lagu “Disaat Aku Tersakiti” tanpa izin.
Kuasa hukum Dyrga, Genuari Waruwu menjelaskan Tri Suaka meng-cover tanpa izin lagu tersebut ketika tampil di dua tempat berbeda yakni Lamongan dan Yogyakarta.
“Ketika melihat di YouTube, itu dinyanyikan di acara launching di daerah Lamongan. Ada dua ya, yang satu lagi di Yogyakarta,” kata Genuari Waruwu, dilansir dari Wowkeren, pada Minggu 12 Juni 2022.
Dryga sebagai pemilik lagu merasa dirugikan, terlebih Tri diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Oleh karenanya, Dyrga melayangkan somasi pada Tri.
“Terkait tentang pelanggaran dari hak cipta, hak ekslusif. Di sini, Tri Suaka harus membayar dari perfom track yang sudah dilakukannya,” ucap Genuari Waruwu.
Dryga kemudian memberikan batas waktu satu pekan pada Tri Suaka untuk memberikan tanggapan sejak somasi dilayangka pada Rabu (8/6) kemarin. Pihak Dryga memiliki tuntutan pada Tri atas kerugian yang dialami. Sementara itu ada tuntutan lain dalam somasi yakni soal materi yang diminta Dryga terhadap Tri.
“Yang perlu disampaikan adalah menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk sesegera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya Kang Dirga terhadap kerugian dari hasil yang didapatkan,” ungkap Genuari Waruwu. “Ini kan ada dua tempat ya, ya kami di sini (tuntut) Rp 2 miliar, karena ini dua tempat.”
Pihak Dyrga pun akan mengambil langkah hukum jika Tri Suaka tidak menanggapi somasi tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Kalau memang ditanggapi, berarti kami enggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir,” pungkas Genuari Waruwu.