Belum lama ini, diketahui bahwa masih ada penolakan terhadap uang kertas pecahan Rp75 ribu. Penolakan yang paling viral adalah, terdapat dalam video di TikTok tentang pedagang sate yang menolak pembayaran dengan uang pecahan baru tersebut.
Penolakan uang kertas pecahan Rp 75 ribu juga terjadi di sejumlah minimarket di Kota Padang. Padahal sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan bahwa uang kertas tersebut dapat dipakai untuk bertransaksi, bukan cuma buat dikoleksi semata.
Melansir akun Instagram resmi @bank_indonesia, uang Rp75 ribu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu. Meski dibuat khusus, namun uang baru Rp75 ribu juga sah digunakan.
Penolakan uang kertas pecahan Rp 75 ribu ini terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Muhammad Yunus, Kelurahan Anduring, Kota Padang.
Ternyata, tidak hanya di satu minimarket tersebut. Penolakan juga terjadi di sejumlah minimarket lainnya yang ada di daerah Kecamatan Kuranji Kota Padang tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan bahwa uang baru pecahan Rp75 ribu ini dapat digunakan dengan beragam fungsi.
“Uang ini sah untuk digunakan dalam bertransaksi dan bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan,” ujar Evi Yandri.
Seharusnya kata Evi Yandri, masyarakat terutama pemilik minimarket tidak usah khawatir. Apalagi menurut Evi Yandri uang Rp75 ribu ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan THR atau salam tempel saat Lebaran.
“Uang pecahan yang baru ini cukup menarik digunakan untuk berbagi dengan sanak saudara, jadi tidak ada alasan menolak uang pecahan yang sudah resmi dikeluarkan oleh pemerintah,”pungkas Evi Yandri yang juga pemilik beberapa minimarket ini.