Video Deklarasi FPI Cabang Kaltim Viral di Medsos

- Advertisement -
Video yang berisikan deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Cabang Kalimantan Timur beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 37 detik itu belasan orang menyebut berdirinya FPI Cabang Kalimantan Timur atas inisiasi para alim ulama, habaib, hingga aktivis keadilan.

“Hari ini Jumat 1 Januari 2021 kami para tokoh agama, habaib, alim ulama, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Font Persatuan Islam Kalimantan Timur yang disingkat FPI,” ujar sang orator membacakan deklarasinya diikuti oleh belasan orang di belakangnya.

Oratornya menjelaskan, pembentukan organisasi cabang tersebut dapat dijadikan sebagai wadah dalam membela agama, serta bangsa Indonesia. Pembentukannya, diklaim telah sesuai dengan norma pancasila dan UUD 1945.

“Demikian deklarasi ini kami sampaikan. dengan tulus dan iklas lillahitaala serta mengharapkan keridaan Allah,” ujar orator.

Pada akhir deklarasi, mereka kompak mengaku siap untuk berjuang. Perjuangan itu, kata sang orator, langsung di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

“Siap berjuang? Siap berjuang? Siap istiqomah berada di dalam pimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab?,” tanya orator yang kemudian dijawab pekikan takbir oleh orang-orang di belakangnya.

Padahal, sebelumnya pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA