Video Pemuda Aniaya Satwa Langka Viral di Medsos, BKSDA Sumbar Turun Tangan

Video
Viral di media sosial video aksi penganiayaan terhadap satwa langka jenis Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis Melalophos).Dalam video viral tersebut, terlihat sejumlah pemuda menyiksa monyet endemik Pulau Sumatera tersebut.

Video tersebut juga diunggah di Instagram Story @bksda_sumbar.”DICARI. Bagi yang tau lokasi dan pelaku, mohon info kan ke @bksda_sumbar ya..” tulis akun @bksda_sumbar.

Video tersebut berdurasi selama 28 detik. Terlihat ada 4 orang pemuda dalam rekaman itu.

Lokasi kejadian itu terlihat di tepi sungai dalam sebuah hutan tersebut.Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda tanpa mengenakan baju, menarik ekor hewan tersebut.

Pemuda yang menarik ekor dan yang lainnya terlihat tertawa terbahak-bahak.Simpai tersebut terdengar menjerit-jerit saat berusaha melepaskan diri.

Binatang itu tersungkur ke tanah lalu menyerang pemuda yang memegang ekornya.Di akhir video, terlihat simpai kabur setelah pemuda itu melepas ekor simpai.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Sumbar.

“Kabarnya berlokasi di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat,” kata Ade Putra, Kamis (1/4/2021).

Pihaknya, kata dia, mendapatkan informasi tersebut dari sosial media.

“Kita mendapat pesan dari Instagram yang masuk ke akun Instagram BKSDA Resor Agam,” kata dia.

Mengutip unggahan bksda.resor.agam, Simpai merupakan salah satu satwa endemik yang hanya tersebar di Pulau Sumatera. Primata ini masuk dalam famili cercopithecidae.

Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.

Keberadaan simpai dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpang, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.