Ramai di jagat Twitter soal dugaan brand lokal The Goods Dept memecat atau PHK 30 orang karyawan hingga menuntut karyawan untuk mengganti rugi sebesar Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Cuitan yang diunggah akun Larasati Pusparasa @DiahLarasatiP, menjelaskan kronologi kejadian The Goods Dept tersebut. Bermula dari pengecekan barang atau stock opname (SO) pada 19-20 Oktober 2022 yang menunjukkan adanya minus lebih dari 1.000 produk dari toko. Larasati menjelaskan bahwa dari hasil stock opname tersebut ditemukan beberapa kendala, salah satunya sistem yang tidak otomatis memotong jumlah produk di dalam stockcard meski ada transaksi.
“Pada tanggal 28 Oktober 2022 tiba-tiba tanpa info sebelumnya datang dari tim E (sebut saja tim E) ke semua store. Pada saat itu mereka briefing/info ke kita akan mengadakan SO ulang pada tanggal 31 Oktober 2022 dikarenakan mereka kurang yakin dengan hasil SO sebelumnya. Pada saat itu mereka juga menanyakan kenapa hasil SO kemarin bisa banyak minusnya,” cuit Larasati dikutip dari kumparan Jumat (4/11).
Larasasti melanjutkan, setelah mendengar penjelasan dari pihak karyawan toko, PIC headstore toko tersebut diminta menandatangani handover jabatan tanpa informasi sebelumnya.
“Setelah handover mereka menginfokan juga pada tanggal 31 Oktober akan datang TIM HR dari The G (sebut saja itu ya) untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari handover ini,” ujarnya.
Buntutnya, pada 31 Oktober 2022 seluruh tim operasional dari seluruh toko termasuk sekuriti datang ke Head Office. Larasati menuturkan, bahwa mereka disodorkan total biaya ganti kerugian yang nilainya puluhan hingga ratusan juta yang harus dibayar tanpa dicicil. Atau opsi lain, mereka diminta mengundurkan diri dengan membuat pernyataan mengundurkan diri tanpa paksaan dalam keadaan sadar.
Manajemen The Goods Dept Buka Suara
Dikonfirmasi kasus yang ramai di jagat Twitter itu, Founder & CEO The Goods Dept Anton Wirjono tidak menyangkal bahwa yang dimaksud dalam cuitan viral itu adalah The Goods Dept.
Meski sempat enggan memberi tanggapan saat ditemui wartawan, Anton mengatakan pihaknya saat ini tengah membahas persoalan tersebut. Dia tidak berkomentar lebih jauh lagi.
“Lagi dibahas internal, nanti akan dibahas. Nanti akan ada pernyataan. Saat ini lagi dibahas,” kata Anton saat ditemui dalam acara kerja sama dengan Blue Bird di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11).
Tuntut Ganti Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah
Dari utas yang ditulis Larasati dalam unggahan akun Twitter, juga melampirkan total kerugian yang harus dibayar oleh karyawan. Setiap posisi memiliki nominal yang berbeda. Untuk kasir, mereka harus membayar ganti rugi Rp 131,9 juta, bagian Visual Merchandiser dibebankan Rp 37,1 juta.
Sementara Assistant Store Manager harus mengganti kerugian Rp 164,9 juta, posisi Sales Associates harus mengganti rugi Rp 37,1 juta, OPR Manager Rp 32,9 juta, dan sekuriti sebesar Rp 16,4 juta.
Larasati juga menggunggah foto Surat Kesepakatan Bersama yang isinya menyebut bahwa karyawan bersedia tanpa paksaan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
“Dikasih dua opsi, ganti rugi langsung tanpa bisa dicicil atau mengundurkan diri. Akhirnya semua pun membuat pernyataan mengundurkan diri dikarenakan tekanan dan rasa lelah yang kami rasakan hari itu,” kata Larasati.