Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah kini tengah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako, anggota DPRD Kalteng dari fraksi Demokrat.
Gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah itu, telah diajukan ke Pengadilan Agama Palangkaraya.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi membenarkan terkait adanya gugatan cerai tersebut.
Dia mengatakan, perkara itu didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA/Plk, melalui E Court. Rencananya sidang pertama akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
“Alasan tidak bisa saya sebutkan. Karena kita terbatas pada ketentuan tertutup. Persidangan pun tertutup. Tidak boleh didengar oleh orang lain,” kata Hamidi, Senin (5/6/2023)
Dia menjelaskan, Pengadilan Agama Palangka Raya akan melakukan proses gugatan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Umi Mastikah, Wikarya F Dirun hingga kini masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan cerai tersebut.
Sedangkan rumah dinas Wakil Wali Kota Palangkaraya, ternyata sudah tak lagi dihuni Umi Mastikah maupun suaminya