Pernyataan mengejutkan datang dari wanita emas atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni. Dia meminta dipindahkan dari Lapas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Wanita emas ini mengklaim bahwa lapas Pondok Bambu didominasi perempuan dengan orientasi seksual yang menyimpang atau lesbian.
“Oh iya di sana tuh hampir 99 persen itu lesbi ya. Jadi penyimpangan seks,” ujarnya usai persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Dia mengaku, bahwa kondisi itu membuat dirinya merasa tidak nyaman, sehingga meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan lapas itu.
“Di situ ada lesbi di sana dan itu membuat saya resah,” ujarnya.
Wanita emas ini juga mengaku rumah tahanan tersebut terdapat banyak tikus dan kerap kali menggigit dirinya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan bahwa Hasnaeni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada periode 2016-2020.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa [Hasnaeni] yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Kemudian, lanjut Fahzal, Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Hasnaeni merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical dia didakwa bersama Direktur Utama PT Waskita Beton Precast WSBP pada 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi WSBP tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Adapun, dengan tindak dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hasnaeni Cs itu membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 triliun.
Ditjen Pas Bantah Tudingan ‘Wanita Emas’ soal Penghuni Rutan 99% Lesbian
Ditjen Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham mempertanyakan dasar Hasnaeni menyebut angka 99%.
“Mungkin silakan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Rika mengatakan pihaknya sudah menghubungi Karutan Pondok Bambu terkait hal itu. Dia menyebut sejauh ini tidak ada aduan penyimpangan yang melanggar tata tertib di Rutan Pondok Bambu.
“Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, bahwa sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu,” katanya.
Rika menegaskan semua warga binaan harus mematuhi aturan yang berlaku di lapas dan rutan. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang terbukti melanggar.
“Semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk juga Rutan Pondok Bambu. Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.