Kasus dugaan pemalsuan pupuk diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, seorang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini dengan inisial ABR alias CM, warga Gresik, Jawa Timur.
Menurutnya, CM patut diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
“Pupuk yang dipalsukan jenis NPK merek Nt Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia. CM ini menjabat sebagai direktur di CV. ATM ini,” ujarnya, Kamis (29/9).
Dwi Sulistyawan melanjutkan, pemalsuan ini terungkap pada Selasa (21/6) di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan janji yang dicantumkan dalam label, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar,” katanya.
Dwi menambahkan, dalam label yang dijual tertulis kandungan Nitrogen 15 persen, Fosfat 15 persen, Kalium 15 persen, dan Sulfur 10 persen.
“Sementara hasilnya uji laboratorium di Medan kandungan itu tidak sesuai dengan yang tercantum, bahkan hasilnya nol koma,” jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, sebanyak 13 ton pupuk palsu tersebut berhasil disita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),” tandasnya. (Kay)