Zakat Fitrah untuk Sucikan Diri, Lalu Siapa yang Berhak Menerimanya?

- Advertisement -
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Fitrah atau fitri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Harapannhya dengan mengeluarkan zakat ini kita sebagai umat Islam kembali ke fitrah, kembali ke suci.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“ (HR Abu Dawud)

Hukum dan Waktu Mengeluarkan Zakat

Zakat Fitrah, Selain untuk Mensucikan Diri Juga sebagai Sarana Membantu Sesama

Hukum Zakat

Seperti disebut di awal, zakat termasuk satu dari Rukun Islam yang wajib kita lakukan.  Dan karena itulah hukum zakat adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Waktu Mengeluarkan

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan ibada Salat Id. Andai saja waktu penyerahan melewati batas ini, maka harta yang dikeluarkan itu tidak termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Besar Zakat yang Harus Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah menurut para ulama adalah setara dengan satu sha’ yang tertera dalam hadis Nabi Muhammad. (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah, Selain untuk Mensucikan Diri Juga sebagai Sarana Membantu Sesama

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti termaktub dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Fakir – mereka yang hampir tidak punya apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Amil – amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Istilah gampangnya adalah panitia zakat.

Muallaf – muallaf adalah mereka yang baru saja masuk Islam sehingga membutuhkan bantuan untuk menyesuikan diri dengan keadaan barunya.

Hamba sahaya – mereka adalah budak yang ingin memerdekaan diri.

Gharim – gharim adalah mereka yang dirundung utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.

Fisabilillah – adalah mereka yang berjuang di Jalan Allah seperti berdakwah, perang, dan sebagainya.

Ibnu Sabil – adalah mereka yang kehabisan biasa di perjalanan.

Mereka yang Haram Menerima Zakat

Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga

Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau ditanggung oleh tuannya.

Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait)

Orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Manfaat Zakat

Zakat Fitrah, Selain untuk Mensucikan Diri Juga sebagai Sarana Membantu Sesama

Bagi umat Islam, zakat fitrah punya banyak manfaat. Baik manfaat dalam agama, manfaat akhlak, dan manfaat untuk kehidupan sosial.

Manfaat Agama

Dengan berzakat fitrah, kita dilatih untuk menjalankan salah satu daru Rukun Islam yang insyaallah akan mengantarkan kaum muslim menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Tak hanya itu, zakat fitrah juga saran bagi hamba untuk bertaqarrub alias mendekatkan diri kepada Allah dan menambah keimanan. Selain sebagai sarana penghapus dosa, Allah juga berjanji akan melipatgandakan harta mereka yang mengeluarkan zakat.

Manfaat Akhlak

Selain manfaat yang bersifat agama, zakat fitrah juga punya manfaat akhlak. Dengan berzakat fitrah, kita dilatih untuk menanamkan sifat kemuliaan, rasa saling menolong, dan kelapangan dada. Dengan membayar zakat fitrah kita juga dilatih untuk menjadi sosok yang pengasih dan lembut terhadap saudara sesama muslim. Selain itu, sejak kecil kita selalu diajari bahwa “tangan di atas lebih baik dibanding tangan di bawah”.

Manfaat Sosial

Untuk diketahui bahwa zakat fitrah merupakan sarana untuk membantu saudara-saudara kita sesama muslim yang kekurangan. Harapannya, dengan begitu kehidupan mereka menjadi lebih baik dibanding sebelumnya.

Tak hanya itu, zakat juga dianggap bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam, dan rasa dongkol yang lamaterpendam di dalam hati. Yang juga tak kalah penting, membayar zakat artinya kita memperluas cakupan peredaran harta benda kita sehingga lebih banyak pihak yang bisa merasakan manfaatnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA