Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 16 gadis pemandu lagu dari tiga kafe. Mereka diamankan saat razia pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
“Ke-16 pemandu karaoke itu diamankan di dua kafe yang ada di Jambak dan satu kafe di Kinali,” ujar Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya di Simpang Empat, Sabtu (25/9/2021).
Dia mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih jauh.
Menurutnya, razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksaan visi-misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa serta memberantas penyakit masyarakat.
“Kami tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Razia akan terus dilakukan dan tidak boleh ada wanita pemandu room karaoke di Pasaman Barat,” katanya.
Dia menyebutkan razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pagi ini sedang kami lakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usahanya. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Dia menegaskan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati razia penyakit masyarakat terus akan digelar.
Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.
“Satpol PP dan tim gabungan akan bergerak cepat serta tidak akan memberikan izin beroperasinya kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.(Kay)