Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi melakukan transisi siaran TV analog ke digital (analog switch off atau ASO) pada hari ini, Rabu (2/11), di Jabodetabek dan 222 kota atau kabupaten lain di Indonesia.
Mulanya, siaran TV analog ke digital atau ASO di Jabodetabek akan dieksekusi pada 5 Oktober 2022, tetapi pihak Kominfo mengundurnya ke 2 November 2022.
Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa siaran TV analog ke digital atau ASO akan dilakukan di 292 kota dan kabupaten lain pada waktu yang belum ditentukan karena menyusul sesuai kesiapan daerah. Salah satunya berdasarkan ketersediaan set top box.
Mengutip dari kumparan, sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah.
Menurut Johnny, infrastruktur multipleksing secara keseluruhan jelang pelaksanaan siaran TV analog ke digital atau ASO pada 2 November 2022 sudah akan tersedia. Infrastruktur ini disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kominfo, TVRI, dan penyelenggara MUX, yakni televisi swasta yang telah diberikan lisensi.
“Jadi dari sisi infrastruktur secara nasional sudah siap, namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus kita sempurnakan,” ujarnya.
Set top box, atau STB, merupakan perangkat dekoder untuk mengatur siaran televisi (dalam hal ini TV digital) untuk menghasilkan keluaran berupa gambar, suara, dan layanan lain.
Dari segi cakupan set op box, Kominfo menyebut Jabodetabek sudah siap untuk migrasi ASO. Total distribusi set top box secara gratis di Jabodetabek mencapai 98,44 persen per Rabu (26/10).
Masyarakat diminta segera pasang set top box
Kominfo mengingatkan masyarakat agar memasang perangkat set top box menjelang dan setelah dimatikannnya siaran televisi terestial analog.
“Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo,” ujar Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, seperti dikutip Antara, Selasa (1/11).
Dengan memakai set top box untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog, masyarakat tidak perlu membeli TV digital dan tidak perlu membeli antena parabola, cukup dengan antena UHF.
Pemerintah juga membagikan set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi, yang datanya berasal dari Kementerian Sosial dan sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Amanat UU Cipta Kerja
Transisi ke TV digital sepenuhnya diamanahkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Rencana awalnya sebagian besar kabupaten/kota akan menjalani siaran TV analog ke digital atau ASO pada April 2022 lalu, lalu ditunda ke Oktober 2022, dan hingga akhirnya menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan UU yakni 2 November 2022.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, masih ada beberapa hal yang harus disiapkan. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara multipleksing dan pemilik perusahaan televisi swasta untuk menyukseskan pelaksanaan ASO.