2 Orang Penyalahgunaan Narkoba Di Pessel Ditangkap Polisi

orang,narkoba
Ilustrasi
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan ( Pessel ) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkoba , setelah kedua pelaku berhasil dikelabui petugas saat bertransaksi narkoba, di daerah setempat, Selasa, 18 Mei 2021.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel , AKP. Hidup Mulia mengungkapkan, penangkapan dua pelaku itu bertempat di Kampung Pasia Karang Labuang, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang sekitar pukul 18.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku berinisial RDEP alias Rahmad (30) warga Kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara Lengayang, dan IG alias Mandrak (30) warga Kampung Pasar Ampiang Parak, Nagari Ampiang Parak, Sutera.

Kedua pelaku ditangkap polisi, karena selama ini telah sering melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah setempat. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dengan melakukan pembelian terselubung atau under cover buy, keduanya berhasil kita bekuk,” ungkapnya di Painan, Rabu 19 Mei 2021.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 7 paket sabu. Dalam pembelian terselubung, personel polisi berpura-pura memesan jenis barang haram yang dijual kepada seorang pelaku berinisial RDEP.

Saat pemesanan menemui kesempatan, RDEP menyetujui tempat lokasi yang untuk bertransaksi, dan pelaku-pun akhirnya ditangkap. “Penangkapan setelah pemberian barang narkoba tersebut dari tangan tersangka. Saat itu didampingi saksi umum salah seorang kepala kampung,” terangnya.

“Tersangka yang satu lagi diamankan setelah dilakukan pengembangan, dan kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel,” tutupnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.