Satresnarkoba Polres Kota Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat 9,5 kg ganja kering yang telah diamankan.
Kasat Narkoba Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan berlangsung pada Selasa (26/10), sekitar pukul 23.00 WIB di Gulai Bancah, Kota Bukitinggi.
“Kedua tersangka adalah IS (27) tahun dan N (40) tahun, N merupakan residivis kasus yang sama, sementara IS adalah security di sebuah toko,” terang Kasat Narkoba, Rabu (27/10).
Ia menjelaskan, barang bukti berupa 8 besar paket ganja, 3 paket sedang, dan 2 paket kecil. Barang bukti itu ditemukan di rumah tersangka N di Bukik Apik.
“Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari seorang pria yang sebelumnya telah kita tangkap,” ungkapnya.
Informasi yang didapat dari pelaku, ganja ini berasal dari Sumatera Utara, dan memang akan diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi.
“Barang bukti seberat 9,5 Kg telah diamankan dan sekarang tersangka masih kita periksa intens,” ujar Aleyxi.
Pelaku kini terancam kurungan hingga 20 tahun penjara.
Dengan demikian, sejak kemarin, Sat Narkoba Polres Bukittinggi sudah menangkap 4 orang terkait penyalahgunaan narkoba.(Kay)