Dua pelaku perusakan pagar pembatas gereja di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap Polisi. Mereka adalah pria berinisial WR dan G.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan keduanya merusak pagar tersebut pada Minggu (16/10), sekitar pukul 22.00 WIB malam.
“Tadi malam jam 22.00 WIB di lokasi gereja terjadi perusakan pagar pembatas antara bangunan gereja baru dan lama. Dirusak oleh sekelompok orang-orang yang saat ini terhadap pelaku perusakan tersebut diamankan di Polres Bogor,” kata Iman, Senin (17/10).
Keduanya merusak pagar pembatas tersebut menggunakan palu dan linggis. Kedua pelaku diketahui merupakan jemaat gereja itu sendiri.
“Bahwa terkait dengan sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan pagar yang ada di lingkungan gereja tersebut,” paparnya.
Polisi tengah menyidik kasus tersebut. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 170 dan 406 KUHP.
“Terhadap mereka, kami sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana 170 dan 406 KUHP,” tutupnya. (kay)