26 santri diduga telah menjadi korban pencabulan seorang guru pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka pelaku pencabulan 26 santri ini berinisial JN (22) kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, awalnya hanya 12 santri yang melaporkan kasus pencabulan tersebut. Namun, kini ada tambahan korban yang mendatangi posko yang sengaja didirikan untuk memudahkan koordinasi keluarga.
“Kemarin ada 12 korban, bertambah lagi 14 korban. Semuanya sampai sekarang ada 26 orang jadi korban,” ujar Hisar, Kamis (16/9).
26 santri yang telah menjadi korban, mayoritas mengalami sodom dari tersangka. Hisar mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidik untuk mengungkap korban lain.
“Kebanyakan disodomi tersangka, yang lain diciumi dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka,” ujarnya.
Penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka ke psikolog. Para korban juga akan menjalani pendampingan dari Dinas Sosial untuk menghilangkan traumatik akibat perbuatan itu.
“Kami sudah ajukan permintaan mendatangkan psikolog. Korban juga harus segera didampingi agar traumanya berangsur hilang,” jelasnya.
Tersangka JN sebelumnya diberitakan ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 26 santrinya. Modus digunakan dengan cara mengancam dikurung di gudang dan iming-iming pemberian uang.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di dubur dan mengadu ke orang tuanya. Begitu diperiksa, dokter menemukan kejanggalan dan dipastikan bekas kekerasan seksual.
Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku diamankan di rumah korban di salah satu desa di Ogan Ilir, Senin (13/9). Ternyata korban kekerasan seksual pelaku tak hanya satu melainkan 26 santri.
Tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual. “Sudah setahun ini saya begitu, saya cuma cari kepuasan,” ujarnya, Rabu (15/9).
Tersangka menyebut dirinya membangunkan korban dan diajak ke sebuah tempat. Jika korban menolak, dia mengancam akan mengurungnya di gudang. “Kadang diancam, kadang saya iming-imingi kasih duit,” katanya.
Hisar Siallagan mengungkapkan, sejauh ini baru 26 korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain karena rentang kejadian cukup lama. Masing-masing korban ada yang disodomi, dicabuli, dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya, tinggal menunggu laporan korban lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.