Tiga bacaleg artis diduga terlibat kasus promosi judi online. Hal itu mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu menyatakan, akan mengusut kasus keterlibatan tiga bacaleg artis tersebut setelah Polri melakukan penindakan. Karena, kasus tersebut merupakan domain kepolisian.
“Dugaan tersebut lebih ke kriminal murni, ya. Tidak terlalu dekat isunya dengan pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jumat (29/9/2023).
Lolly juga menjelaskan, dugaan tersebut sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan ketentuan pemilu, khususnya ketentuan pencalonan. Kasus tersebut ditarik ke ranah pemilu hanya karena terduga pelakunya kini menjadi bakal caleg.
Namun, Lolly juga meragukan apakah tiga bacaleg artis tersebut benar mempromosikan judi online, atau hanya korban fitnah dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Karena itu, dia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini untuk mengungkap kebenarannya.
“Bagi Bawaslu, kasus-kasus semacam ini menjadi penting gerak cepat pihak kepolisian karena sudah jelas aturannya. Jadi kalau misalnya dalam konteks ini kepolisian memproses ya kita tinggal lihat, kita tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengadukan tiga bakal caleg DPR RI yang diduga terlibat promosi judi online, kepada KPU RI. Pengaduan dibuat Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Tiga bacaleg artis yang diadukan tersebut adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. Lalu, Gilang Dirgahari yang dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I. Terakhir, Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.
Pada video yang tersebar, memang tampak tiga selebritis itu mempromosikan situs judi online, yang mereka sebut “game online yang bisa menghasilkan uang”.
Mereka masing-masing mengajak masyarakat segera mendaftar dan main di situs tersebut. Mereka juga menyebut ada bonus dan hadiah bagi yang mendaftar.
Qusyairi berharap KPU RI menindak tegas ketiga bakal caleg tersebut dengan membatalkan pencalonan mereka. Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan pencalonan tiga bakal caleg tersebut.
Pasalnya, KPU hanya bisa membatalkan pencalonan bakal caleg yang meninggal dunia, yang dijatuhi hukuman pidana berkeputusan inkrah, dan yang terbukti memalsukan dokumen pendaftaran. Idham menambahkan, selain tiga kondisi tersebut, pencoretan bakal caleg hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung.