Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara Kembali dirazia oleh polisi, karena masih beroperasi meskipun adanya instruksi penutupan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
“Dari hasil razia, kami mengamankan 48 pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, Minggu (30/5/2021).
Muhammad Arifin menyebut, 48 pengunjung yang diamankan itu terdiri atas 32 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
“Semuanya mengabaikan protokol kesehatan. Puluhan orang tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk didata,” ujarnya.
Arifin mengimbau, agar pemilik tempat hiburan di Kota Medan untuk segera menutup sementara usahanya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kami juga sudah memang police line di lokasi,” pungkasnya.