Ponpes Al Zaytun menyulut kontroversi. Pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu dinilai telah melakukan penyimpangan. Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.
Salah satu Fatwa MUI terhadap ponpes Al Zaytun adalah tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 38 tahun 2023, yang menegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh seorang perempuan hukum khutbahnya tidak sah dan salat Jumatnya pun tidak sah.
Hal ini dilakukan MUI setelah kontroversi Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun melalui pimpinan pondok, Panji Gumilang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam ibadah salat Jum’at.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
MUI meminta pihak kepolisian menyelidiki kasus ini karena dugaan penghinaan agama yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun.
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah.
Meskipun Panji Gumilang kerap memunculkan kontroversi, Ikhsan berharap agar ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi tetap dilakukan pergantian pengurus. Karena ini menyangkut orang banyak yang berada di ponpes tersebut.
“Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” ujarnya.
Bukan hanya kali ini, sebelumnya ponpes Al Zaytun juga menjadi sorotan karena membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, mendirikan pesantren kristen, dan Panji dalam sebuah pidatonya menyatakan dirinya beraliran komunisme.
MUI sempat membuat tim peneliti khusus untuk mengungkap fakta dan temuan pada 2002. Tim ini bekerja selama 4 bulan dan beberapa hal terungkap berkaitan dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan dan konsep keagamaan yang dipahami. Berikut temuan MUI pada 2002:
-
Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
-
Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka.
-
Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.
-
Persoalan Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.
-
Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Al Zaytun dengan organisasi NII KW IX