Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan HJ-Hamdanus

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan selisih perolehan suara pasangan calon Bupati Hendrajoni-Wakil Bupati Hamdanus Pilkada 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Dalam sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman pada gugatan atas fakta yang diajukan pemohon, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait tentang kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah hanya berwenang mengadili permohonan aquo. Demikian diputus dalam rapat 9 hakim,” ungkapnya dalam putusan PHPO64 yang disiarkan langsung secara online dari gedung MK melalui Sesi III Youtube, Selasa 16 Februari 2020.

Dalam konsideran menimbang, MK menyebutkan substansi pengambilan keputusan adalah pasal 158 UU nomor tahun 2016 tentang Pilkada, yakni ambang batas selisih perolehan suara.

Sebagaimana dasar-dasar MK tidak menerima gugatan pemohon, sesuai pertimbangan hakim yang dibacakan Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendrajoni dan Hamdanus sebagai pemohon mendalilkan perkara ini tidak konsisten.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” urai Enny.

Sebab, dalam putusan yang dibacakan hakim Enny. Syarat formil yang bisa diterima secara hukum adalah perselisihan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 2.252 suara atau sebesar 1 persen dari total suara sah.

“Perolehan suara Pemohon adalah 86.704 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 128.922 suara). Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait 42.848 suara (19,02%) atau lebih dari 2.252 suara,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HMD) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara.

Gugatan diajukan secara online pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 23.13 WIB lalu, setelah KPU Pesisir Selatan menetapkan hasil perolehan suara terbanyak diraih Paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah, 128.922 suara, Kamis 17 Desember 2020.

Sedangkan, Palson HJ-HMD meraih 86.074 suara, dan nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab (DOA) meraih 10.220 suara.

Sementara, dari sisi paslon nomor urut 1 HJ-HMD dalam permohonan gugatan ke MK, nomor urut 1 memperoleh 186.401 suara, paslon nomor urut 2 meraih 128.786 suara dan paslon nomor urut 3 meraih 10.673 suara. Total suara sah 325.860 suara.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.