Pemerintah Kota Padang terus menguatkan upaya pengelolaan lingkungan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mewajibkan setiap badan usaha untuk mengelola sampah yang dihasilkan. Kebijakan ini, yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, bertujuan untuk mengurangi dampak sampah dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Padang.
Aturan Utama dalam Surat Edaran
Dalam kebijakan tersebut, badan usaha diwajibkan:
- Mengelola sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelola sampah.
- Menerapkan metode pengurangan sampah, seperti menggunakan kemasan ramah lingkungan, mengurangi plastik sekali pakai, dan mendaur ulang bahan-bahan yang sulit terurai.
- Melakukan edukasi kepada konsumen, misalnya dengan memasang poster atau banner yang mengajak masyarakat menggunakan produk ramah lingkungan.
- Memanfaatkan sisa makanan untuk pengomposan, mengubahnya menjadi pupuk organik.
Dukungan CSR untuk Pengelolaan Sampah
Andree juga mendorong badan usaha untuk memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kolaborasi dengan pemerintah dalam mengelola sampah secara efektif. “Banyak perusahaan yang telah bekerja sama melalui CSR untuk mendukung pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Andree.
Pelaporan dan Batas Waktu
Badan usaha diwajibkan melaporkan kegiatan pengelolaan sampah mereka melalui tautan resmi di https://bit.ly/uppsbupadang paling lambat tanggal 31 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut, pihak badan usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau saudara Fuad (08126643169).
Komitmen untuk Kota Padang yang Bersih
Melalui langkah ini, Pemkot Padang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi badan usaha untuk berkontribusi secara langsung dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik.