Hasil pencarian untuk: labusel

  • Bejat! Pria Paruh Baya di Sumatera Utara Perkosa Anak Kandung

    Bejat! Pria Paruh Baya di Sumatera Utara Perkosa Anak Kandung

    G (50) tahun, Seorang pria paruh baya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara tertangkap basah memperkosa putri kandungnya yang berinisial W (11) tahun.

    Aksi bejat tersebut tepergok lantaran kecurigaan tetangga ketika mendengar suara papan bergesek dari rumah pelaku saat dini hari.

    “Ada suara gesekan antara papan atau kayu, dia (tetangga pelaku) penasaran. Ternyata dari rumah pelaku, dia melihat perbuatan pelaku tersebut,” jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel, Ilham Daulay, Selasa (21/3).

    Dia menuturkan, warga lantas menggerebek rumah G. Pelaku pun digelandang ke Mapolres Labusel.

    “Masyarakat membawa si pelaku yang berinisial G ke Polres Labuhanbatu Selatan,” paparnya.

    Dia mengatakan, aksi tak senonoh itu terjadi sejak dua tahun terakhir berdasarkan pengakuan korban.

    Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat tersebut ke siapa pun.

    “Informasi yang kita peroleh tidak terhitung lagi (perbuatan bejat pelaku). Si anak bilang satu tahun, di sisi lain dua tahun. Berarti kan sudah berkali-kali,” kata Ilham.

    Namun hingga saat ini pihak Polres Labusel belum memberikan pernyataan resmi atas peristiwa tersebut. (kay)

     

  • Edy Rahmayadi Ngamuk, Ada yang Tidak Beres dengan 8 Kota dan Kabupaten di Sumut

    Edy Rahmayadi Ngamuk, Ada yang Tidak Beres dengan 8 Kota dan Kabupaten di Sumut

    Edy Rahmayadi ngamuk, barangkali ini ini bukan cerita baru bagi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) ini. Edy Rahmayadi ngamuk bukan tanpa alasan, karena sekitar delapan kota dan kabupaten di Sumut dinilai buruk dalam persoalan pelayanan publik.

    Edy Rahmayadi ngamuk karena ada yang tidak beres dengan beberapa daerah di provinsi yang dia pimpin.

    Delapan kota dan kabupaten yang buruk dan tak beres pelayanan publiknya adalah Nias, Labura (Labuhanbatu Utara), Labusel (Labuhanbatu Selatan),  Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Sibolga, Toba Samosir dan Padang Lawas Utara,

    Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, delapan kota dan kabupaten ini masuk zona merah karena buruknya pelayanan publiknya.

    “Itu artinya kalian tidak melayani rakyat dengan baik. Hanya saja tak ditulis oleh Bapak ini, karena Bapak ini orang Jawa. Kalau aku jadi ketua Ombudsman. Berarti tak ada layanan masyarakat yang bisa kalian buat,” ujar Edy Rahmayadi pada rapat koordinasi revitalisasi pelayanan publik di Provinsi Sumut, di Medan, dikutip dari Tribunnewsmedan.com, Jumat, 16 Desember 2022.

    Gubernur Sumut ini meminta pada tahun 2023, wilayah yang kini pelayanan publiknya masuk ke dalam zona merah bisa naik ke zona kuning.

    “Saya minta tahun depan 2023 tak ada lagi yang merah kalau bisa harus kuning. Dan yang kuning loncat ke yang hijau,” ujarnya.

    Dari Hasil Survei Penilaian Kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Pemda se Sumut, ada delapan pemda berada di zona merah, 18 ada di zona kuning, dan yang berada di zona hijau ada delapan.

    Delapan daerah yang masuk ke zona hijau adalah Medan, Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Batubara, Humbang Hasundutan, Dairi, Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Selatan,

    Sedangkan, pemda yang berada di zona kuning adalah Kabupaten Langkat, Tapanuli Utara, Serdangbedagai, Pemprov Sumut, Asahan, Padangsidempuan.

    Kemudian, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjungbalai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labusel, Labuhan Batu dan Nias Barat.

    “Ini enggak nyogok dia untuk mendapatkan hijau. Kalau hijau dia standart melayani rakyat kita, ada tempat parkir, ada urusan pendidikan, urusan kesehatan, standar dia,” ujarnya.

    Edy rahmayadi mengaku dari awal dirinya menjabat, semua pemda masih berada di zona merah.

    “Ini dari awal saya menjabat semua merah ini. hingga tahun kemarin masih merah itu semua. Namun, sekarang alhamdulillah sudah mulai banyak yang kuning. Kita harus bersyukur banyak yang kuning. Inilah amanat kita dari rakyat, ini sebagai evaluasi,” pungkasnya.

  • Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

    Seorang Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

    Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang ayah di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), memperkosa anak kandungnya sendiri selama 3 tahun.

    Mirisnya, pemerkosaan ini dilakukan sejak anak kandungnya masih berusia 5 tahun. “Jadi pada saat anaknya berusia 5 tahun, pelaku membawa anaknya ke kebun (sawit). Di situlah awalnya dia memperkosa korban,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Jumat (1/10/2021).

    Akibat perbuatan pria itu, anak kandungnya sampai mengalami pendarahan di kemaluannya. Hingga menyebabkan terdapat noda darah di celana dalamnya.

    Noda darah ini kata Deni sempat membuat ibu korban merasa curiga lalu menanyakannya kepada tersangka.

    Kepada istrinya tersangka mengatakan kemaluan anak mereka terkena ranting kayu, sehingga berdarah. Jawabannya ini ternyata dipercaya oleh istrinya.

    Kemudian 5 tahun setelah itu tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Namun saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali memperkosa anaknya.

    Sejak itu kata Deni, tersangka kerap melakukan aksinya hingga kini korban berusia 13 tahun. Aksi biadab ini dilakukan tersangka saat mereka hanya berdua dirumah.

    “Tersangka dan istrinya sama-sama bekerja. Istrinya bekerja dari pagi sampai Zuhur, dan tersangka bekerja dari Zuhur sampai malam hari. Pada saat istrinya sedang bekerja, maka saat itu dirumahnya hanya ada tersangka, korban, dan satu lagi adik korban,” ujar Deni.

    “Kemudian ketika adik korban pergi bermain ke luar rumah, maka kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban,” imbuhnya.

    Tersangka rutin melakukan perbuatan bejat itu selama tiga tahun terakhir. Minimal dilakukan sekali dalam sebulan.

    Aksinya ini lantas terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada seorang temannya. Temannya itu lalu menceritakan kembali kepada orang tuanya sendiri.

    Kabar ini kemudian disampaikan kepada Kepala Dusun yang selanjutnya menyampaikan serta mengajak ibu korban melapor kepada polisi.

    Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan polisi menerima laporan pada Selasa (28/9). Tak lama kemudian tersangka pun langsung ditangkap. “Terakhir kali dia melakukannya pada Minggu, 26 September,” ujar Parikhesit.

    Parikhesit menyebut tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana masa hukuman tersangka memungkinkan untuk ditambah sepertiganya karena merupakan orang tua korban.

    “Misalnya akan kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua. Jadi maksimal dia bisa dipidana 20 tahun,” kata Parikhesit.