RH (26) tahun, Seorang pelaku pembacokan di Pariaman, Sumatra Barat berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Pariaman. Pelaku merupakan anggota geng bernama partai goyang (pargoy).
Pembacokan ini berawal ketika korban bernama Rezi (17) tahun bersama dua rekannya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dari Arah Pariaman menuju Desa Manggung.
Sesampai di pertigaan Desa Manggung, tiba-tiba korban bersama dua rekannya diadang delapam orang tidak dikenal (OTK) menggunakan 3 unit sepeda motor yang masing-masing memegang senjata tajam jenis badik.
“Melihat hal demikian korban bersama dua rekannya kembali berbalik arah menuju arah Pariaman dan OTK tersebut berusaha mengejar korban dan dua rekannya,” ujar Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP M.Arvi, Selasa (29/11).
Sesampai di depan Masjid Raya Desa Manggung, Pariaman Utara, pelaku kembali menghentikan kendaraan Korban dan langsung melayangkan badik ke arah korban.
“Sehingga mengenai punggung dan bagian bawah ketiak korban,” katanya. Korban yang terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melapor ke polisi.
Dia mengatakan penangkapan terhadap RH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/X/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 19 Oktober 2022.
“Atas dasar laporan polisi tersebut tim opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan identitas pelaku, tim mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada Senin (28/11), Anggota opsnal Polres Pariaman mendapatkan informasi bahwa RH sedang berada di sebuah warung yang berada di Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“RH ditangkap pada Selasa (29/11) sekitar pukul 00.30 WIB, saat duduk di warung itu,” tutupnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam penjara Polres Pariaman. (Kay)