Pelarian Usman, 31 tahun, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel berinisial TA pada 1 Januari 2021 lalu, akhirnya terhenti.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagi buruh ini ditangkap personel Resmob Polda Sulsel di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Kamis malam 11 Februari 2021.
TA, anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel ini sebelumnya dilaporkan dikeroyok oleh pemotor yang berboncengan tiga saat pulang melakukan pengamanan perayaan tahun baru, 1 Januari 2021 lalu. Namun, sebelumnya polisi telah menangkap salah satu pelaku, Samsuddin, 42 tahun.
Samsuddin ditangkap pada 2 Januari lalu. Sementara Usman baru ditangkap, karena sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap polisi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan, dua diantara ketiga pelaku yang dilaporkan telah berhasil ditangkap Polisi. Mereka Samsuddin, 42 tahun dan Usman, 31 tahun.
“Samsuddin ditangkap pada 2 Januari lalu. Sementara Usman baru ditangkap, karena sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap polisi yang baru pulang pengamanan tahun baru,” kata Supriyanto, Jumat 12 Februari 2021.