Pemerintah provinsi Sulsel didesak agar segera memblokir aplikasi transportasi yang dinilai ilegal. Desakan ini muncul dari sejumlah organisasi transportasi di Sulawesi Selatan.
Koalisi Driver Online dan Aliansi Angkutan Konvensional (Antaks) kota Makassar mengharapkan pemblokiran aplikasi transportasi ilegal ini segera dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo).
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin mengungkapkan munculnya aplikasi transportasi online yang cukup murah harus diantisipasi lebih awal. Sebab hal itu bisa saja memunculkan gejolak.
“Tahun 2017 kami sudah damaikan Konvensional dan online. Tapi harapkan kepada dinas perhubungan dengan Gubernur Sulsel, Aplikasi yang tidak memiliki syarat regulasi agar segera dibukukan,” ujar Zainal saat melakukan audience dengan Dinas Perhubungan dan Diskominfo Sulsel, Jumat (29/1/2021).
Namun ia mengatakan, aplikasi transportasi sah-sah saja masuk di Makassar. Akan tetapi, perusahaan aplikasi itu wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan baik pemerintah kota Makassar, hingga Pemprov Sulsel.
Kordinator Antaks kota Makassar, Mujahidin menjelaskan aplikasi transportasi online yang berasal dari Amerika itu sudah tersebar di 52 negara. Namun sampai saat ini belum memiliki kantor cabang di Indonesia.
“Dan sekarang, di Makassar saat ini sudah ada drivernya. Saat ini juga tidak ada izin dan tidak memiliki kantor. Sementara Diskominfo tidak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi InDriver ini yang sampai saat ini tak memiliki izin dari pemerintah kota maupun Provinsi Sulsel,” jelasnya.
“Seharusnya pemerintah Diskominfo memblokir, karena ini menyangkut keamanan penumpang. Apalagi sudah ada peraturan Gubernur. Jadi Aplikasi yang tidak memiliki izin harus diblokir.”
Plt Kepala Seksi Pusat Data Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Sulsel, Faisal membenarkan pemblokiran aplikasi sejatinya harus melalui tahap. Yakni secara resmi aplikasi tersebut ada di tangan Kementerian.
“Dan provinsi tidak memiliki kewenangan. Kami di Kominfo tugas pokoknya hanya pada teknologi Informasi dan komunikasi. Masalah aplikasi ini (InDriver) tentu kami akan menyurat ke Kementerian,” pungkasnya.