Asuransi Mobil Lindungi Keuanganmu, Jangan Salah Pilih Jenisnya!

- Advertisement -

Pemilik kendaraan tentu sadar betul pentingnya memiliki asuransi mobil. Dengan asuransi mobil, kendaraan kesayangan dapat terjamin dan terlindungi secara finansial, baik biaya perbaikan di bengkel dan/atau kejadian lain yang berisiko membebani pengeluaran.

Seperti diketahui, WHO telah mencatat, kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh terbesar ketiga di Indonesia, setelah jantung koroner dan TBC.

Berdasarkan data Korlantas Polri, sebanyak 105.374 kasus terjadi pada tahun 2016. Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan.

Faktor ini tidak hanya berasal dari kita, tapi juga orang lain. Kelalaian orang lain di jalan raya bisa berdampak buruk bagi kita. Sekalipun seseorang telah berkendara dengan tertib, ia bisa saja menjadi korban karena pengendara ugal-ugalan.

Risiko terluka maupun kematian dapat dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, namun risiko kendaraan rusak sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat. Ini yang membuat kendaraan kita, dalam hal ini mobil, perlu diasuransikan. Terlebih lagi, dibutuhkan biaya yang cukup banyak sekalipun kerusakan hanya berupa lecet di mobil.

Selain kecelakaan, begal dan pencurian kendaraan semakin hari semakin meningkat, sehingga risiko kehilangan kendaraan pun terus meningkat.

Ketika memiliki asuransi mobil, ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya adalah mengenai berapa premi asuransi yang perlu dikeluarkan untuk bisa menjadi nasabah asuransi mobil.

Sebelum mengetahui nilai premi yang harus dibayarkan, tentu saja kamu harus lebih dulu memahami dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO.

Alasan Penting Memiliki Asuransi Mobil

Beberapa alasan berikut menjadi dasar mengapa kamu harus memiliki asuransi mobil:

1. Menjamin keselamatan pengendara dan penumpang

Menjamin mobil agar terhindar dari kerusakan yang merugikan finansial adalah hal yang perlu dilakukan. Asuransi mobil dapat menanggung biaya kerusakan yang telah ditentukan sesuai dengan polis dan biaya premi yang dibayarkan setiap bulan.

Dengan memiliki asuransi ini, keselamatan dari pemilik mobil juga akan dijamin oleh asuransi. Mengingat kecelakaan, bencana alam, kerusuhan dan kejadian yang tidak dapat diduga bisa datang kapan saja.

Asuransi akan bertanggung jawab akan akibat tersebut mulai dari biaya pengobatan hingga perluasan manfaat lainnya.

2. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara

Asuransi mobil dapat dikatakan perlindungan baik untuk kendaraan dan juga pemiliknya. Dengan memiliki asuransi, berkendara akan terasa lebih aman dan nyaman karena telah terjamin dari asuransi mobil yang dimiliki.

Untuk itu, mengetahui perluasan manfaat yang akan didapatkan, penting untuk membaca dengan jelas kontrak dan polis yang tertera dalam perjanjian asuransi.

3. Melindungi keuangan dari dampak krisis finansial

Akibat dari kecelakaan, huru-hara dan bencana alam, baik itu kecil ataupun besar, tentu membutuhkan biaya ganti rugi yang cukup besar dan seringkali dapat merusak manajemen keuangan yang selama ini diatur.

Asuransi mobil menjaga agar akibat-akibat dari kerusakan mobil tidak berpengaruh langsung pada keuangan yang mungkin menguras biaya yang besar.

Jenis Asuransi Mobil

Seperti dijelaskan sebelumnya, ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO.

1. Asuransi mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk menanggung total resiko baik untuk kerusakan besar ataupun kecil yang sudah tertera dalam polis asuransi.

Perusahaan asuransi mobil all risk akan menanggung risiko-risiko berikut.

  • Kecelakaan seperti tabrakan, terbalik, tergelincir ataupun terperosok
  • Kerugian akibat perbuatan jahat dari orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan
  • Kebakaran (termasuk tersambar petir)
  • Sebab-sebab selama penyeberangan laut dengan kapal feri.
  • Kerusakan roda apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
  • Biaya-biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
  • Pengecualian di dalam polis asuransi all risk

Di luar dari risiko di atas, perusahaan asuransi juga dapat mengecualikan kejadian yang akibatnya tidak dapat ditanggung.

Maksudnya seperti kerusakan atau kerugian karena dipakai kursus menyetir, penyaluran hobi, karnaval, unjuk rasa, mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan hingga pelanggaran lain akibat kelalaian termasuk menyetir di bawah alkohol dan narkotika ataupun SIM sudah kedaluwarsa.

Segmentasi utama dari asuransi All Risk adalah pemilik mobil baru dengan harga yang tinggi ataupun mobil yang berusia 0-5 tahun terhitung dari tanggal pembelian.

2. Asuransi mobil TLO

Berbeda dari asuransi All Risk yang menanggung semua risiko kerusakan baik kecil maupun besar, asuransi Total Loss Only (TLO) hanya menanggung jika kerusakan mobil di atas 75 persen, yang artinya kerusakan dikatakan parah hingga mobil tidak dapat digunakan lagi.

Jika kerusakan mobil hanya berupa goresan, kaca spion pecah, bemper rusak dan kerusakan kecil lainnya, asuransi TLO tidak dapat mengganti rugi atas biaya perbaikan tersebut.

Asuransi TLO lebih direkomendasikan untuk pemilik mobil bekas yang usianya dibawah 10 tahun. Di samping itu, biaya premi bulanan dari asuransi TLO relatif lebih murah dibandingkan asuransi All Risk.

Kisaran asuransi Total Loss Only yakni 0,2 persen hingga 0,69 persen dari harga kendaraan dan hanya perlu membayar sekali untuk setahun penuh.

Premi asuransi mobil

Berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, besaran premi asuransi telah ditetapkan dan diaati oleh setiap perusahaan asuransi.

Besaran premi tergantung pada jenis asuransi mobil yang dipilih, yaitu Total Risk Only (TLO) ataupun All Risk (komprehensif).

Premi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, berupa harga mobil yang akan diasuransikan, tahun keluaran kendaraan, kondisi mesin, jenis plat kendaraan atau wilayah kendaraan.

1. Kategori untuk kisaran harga mobil

Kategori Harga Mobil
Kategori 1 Rp0 – Rp125,000,000
Kategori 2 Rp125,000,000 – Rp200,000,000
Kategori 3 Rp200,000,000 – Rp400,000,000
Kategori 4 Rp400,000,000 – Rp800,000,000
Kategori 5 Lebih dari Rp800,000,000

2. Keterangan domisili/wilayah

Kategori Harga Mobil
Wilayah 1 Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
Wilayah 2 DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Wilayah 3 Di Luar Wilayah 1 dan Wilayah 2

3. Asuransi mobil Total Less Only (TLO)

Kategori Wilayah dan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 Maksimal Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kategori 2 Rp125 juta – Rp200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kategori 3 Rp200 juta – Rp400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kategori 4 Rp400 juta – Rp800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%

4. Asuransi mobil all risk

Kategori Wilayah dan Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 Maksimal Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 Rp125 juta – Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 Rp200 juta – Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 Rp400 juta – Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Dari besaran premi yang tertera, jenis asuransi mobil All Risk ataupun TLO akan kembali dikalkulasikan dengan biaya administrasi, materai dan juga biaya polis.

Beberapa jenis asuransi mempertimbangkan usia pengemudi, rekam jejak kredit hingga jenis jaminan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA