Melakukan perjalanan mudik Idul Adha sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia demi menjalin silaturahmi dan mengunjungi kerabat dekat. Namun, kenikmatan dari niat mudik Idul Adha tak bisa kita salurkan dengan mudah di saat lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi.
Akibatnya, pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan untuk mengatur perjalanan mudik Idul Adha tahun ini, demi menekan angka penularan virus corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Salah satu aturannya adalah perjalanan antar-kota hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan yang bersifat mendesak.
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, keperluan mendesak yang dimaksud ialah pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang.
“Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam.
Artinya, tidak dianjurkan untuk melakukan perjalanan mudik Idul Adha. Khusus bagi pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tandatangan elektronik.
Sementara, untuk ketentuan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Namun secara keseluruhan, harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan sejak hari ini, 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, pemberlakuan PPKM Darurat juga diterapkan pada sejumlah daerah di luar Jawa-Bali. Diantaranya:
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
- Berau
Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang.
Lampung
- Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram Papua Barat
- Kota Sorong
- Manokwari
Sumatera Barat
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
- Kota Medan.