Satpol PP akan memblokir KTP para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Surabaya apabila selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.
“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan,” ujar Eddy.
Untuk syarat pengambilan KTP tersebut, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
“Mereka kami kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP,” ujarnya.
Apabila tujuh hari tidak diambil, Satpol PP Surabaya akan melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran untuk pemegang KTP Surabaya.
Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota di mana warga tersebut berasal.
“Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP), terus membuat lagi,” katanya.
Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.
Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. “Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan),” katanya.