Kasus modus penipuan pembayaran tilang elektronik disebut sedang dilakukan secara masif dan marak diperbincangkan di media sosial.
Salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan cara mengirim pesan WhatsApp yang berisikan informasi agar dilakukan pembayaran dengan tujuan rekening bank tertentu.
Pelaku penipuan juga mengirim pesan mengatasnamakan Tilang Online Polri.
Menyikapi itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, belum ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait penipuan tersebut.
“Belum ada (di Jabar)” kata dia melalui sambungan telepon pada Jumat (7/10).
Namun demikian, Ibrahim mengimbau pada masyarakat Jabar yang merasa menerima pesan itu agar melapor ke helpdesketilang@gmail.com atau 1900063@polri.go.id. Selain itu, apabila ada masyarakat yang kadung ditipu dapat melaporkan kasusnya ke Polda Jabar.
“Jadi kalau misalnya ada permintaan yang seperti itu coba dikonfirmasi dengan petugas tilang, itu kan yang dikirimkan kan sudah ada nomor konfirmasinya, jadi konfirmasi saja ke nomor tersebut,” ucap dia, dikutip dari kumparan.
Diketahui, Tilang Online Polri yang pernah melakukan kerja sama dengan bank mana pun, kecuali BRI (BRIVA), untuk melakukan pembayaran denda tilang ataupun pelayanan lainnya.