Seorang pria bernama K (28) tahun harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini diduga telah tega memperkosa D (16) tahun anak tirinya sendiri. Peristiwa bejat itu diduga sudah sedikitnya tujuh kali dilakukan K sejak Juni 2019 hingga November 2020.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, Aksi pria yang berprofesi sebagai satpam itu terbongkar setelah D melapor kepada orangtuanya bahwa dirinya telah hamil pada Rabu (2/12/2021). “Bahwa korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” terangnya.
K mengaku pertama kali berusaha memperkosa anak tirinya pada Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB dirumah mereka. Saat itu, D masuk ke dalam kamar K untuk mengambil baju.
Namun, K menahan D dan mendorong tubuhnya ke kasur. Aksi bejat urung terjadi lantaran kejadian tersebut dipergoki oleh ibu kandung D.
Alih-alih menyadari perbuatannya, K justru mengulangi lagi perbuatannya pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu D tengah tertidur dan K mengancam akan menyakitinya jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, pemerkosaan kembali terus terjadi hingga D hamil.
Polisi telah menangkap K pada Kamis (6/1).Dan akibat perbuatannya K terancam pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Kay)