Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Pemuda di Tangerang,Perkosa ABG
Ilustrasi
Seorang pria bernama K (28) tahun harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini diduga telah tega memperkosa D (16) tahun anak tirinya sendiri. Peristiwa bejat itu diduga sudah sedikitnya tujuh kali dilakukan K sejak Juni 2019 hingga November 2020.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, Aksi pria yang berprofesi sebagai satpam itu terbongkar setelah D melapor kepada orangtuanya bahwa dirinya telah hamil pada Rabu (2/12/2021). “Bahwa korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” terangnya.

K mengaku pertama kali berusaha memperkosa anak tirinya pada Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB dirumah mereka. Saat itu, D masuk ke dalam kamar K untuk mengambil baju.

Namun, K menahan D dan mendorong tubuhnya ke kasur. Aksi bejat urung terjadi lantaran kejadian tersebut dipergoki oleh ibu kandung D.

Alih-alih menyadari perbuatannya, K justru mengulangi  lagi perbuatannya pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu D tengah tertidur dan K mengancam akan menyakitinya jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, pemerkosaan kembali terus terjadi hingga D hamil.

Polisi telah menangkap K pada Kamis (6/1).Dan akibat perbuatannya K terancam pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.