Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan pengembangan terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MZ (24) tahun.
MZ ditangkap petugas Polsek Kinali atas kasus pencurian satu unit sepeda motor becak untuk melansir buah kelapa sawit pada Senin (31/5/2021) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Fetrizal S, mengatakan, MZ ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas untuk kasus yang sama. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021.
“Setelah pelaku diamankan oleh Polsek Kinali, kita lakukan interogasi tersangka untuk mengetahui kronologi tindak pidana yang dilakukannya,” katanya di Simpang Empat, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan keterangan petugas, MZ meminta pamannya untuk menjual sepeda motor yang dicurinya. Permintaan itu disetujui oleh pamannya dan kendaraan tersebut dijual kepada seorang penadah.
“Satu hari setelah kejadian, ia menemui pamannya MH (49) tahun, beralamat di Kecamatan Sungai Aur untuk menjualkan motor hasil curian tersebut. MH kemudian menjualnya kepada RP (34) tahun, beralamat di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang,” jelas Fetrizal.
Petugas pun kemudian menangkap MH dan RP dalam perkara pertolongan jahat atau penadah.
“Kedua tersangka ini berhasil kita amankan pada Rabu (2/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang,” terangnya.
Kemudian, untuk kerugian akibat dari kejadian ini ditaksir sekitar Rp.17 juta dan saat ini para tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Mapolres Pasaman Barat.
Untuk barang bukti kejadian yang terjadi di Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 yaitu berupa satu unit sepeda motor Honda beat Street warna hitam dengan nomor polisi BA 4217 SL dan Nomor Rangka MH1JFZ218JK268484.(Kay)