Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 8,73 juta pekerja/buruh dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp8,8 triliun.
Setiap penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah masing-masing mendapatkan sebesar 500ribu/bulan untuk 2 bulan.
Per 30 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 1 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU, di antaranya WNI dengan NIK, berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021, bergaji maks. Rp 3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK jika > 3,5 juta).
Selain itu juga bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, masuk dalam target Prioritas Penerima BSU, dan belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan melalui HIMBARA (Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN) dan khusus di Provinsi Aceh gunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dapatkan informasi lebih lengkap terkait BSU di kemnaker.go.id
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER