Seorang pria di Lampung Timur diamankan polisi. Dirinya diamankan oleh polisi karena menenteng senjata api jenis pistol sambil mengamuk.
Pelaku berinisial AG (32) tahun, warga Desa Labuhan Ratu Baru Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin membenarkan, AG diamankan lantaran membawa dan menguasai senjata api.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan AG karena tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa, menguasai, senjata api beserta amunisinya dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya, Minggu (27/2) kemarin.
Dirinya menjelaskan, pelaku AG telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan membawa pistol saat mengamuk di tempat keluarganya.
“Pada Kamis (14/10/2021) pukul 20.30 WIB, sempat terjadi keributan keluarga yaitu korban bertengkar dengan istri korban, yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku,” tutur AKP Jalaludin.
Lalu, mertua korban yang tak terima jika anaknya dimarahi mendatangi korban. Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan mertua korban.”Setelah mertua korban pulang tak lama kemudian AG mendatangi rumah korban.”
“Lalu mengeluarkan senjata api warna putih dan langsung di tembakkan ke arah atas sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Kemudian, karena kejadian itu, korban yang berinisial JN (35) melaporkan AG kepada Polsek Way Jepara.
“Barulah kemarin, Sabtu (26/2), Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, tanpa melakukan perlawanan,” ucapnya.
Jalaludin menambahkan, saat ini pelaku dan Barang bukti yang kami amankan di kantor Polsek Way Jepara. yakni satu pucuk senpi dan satu amunisi kaliber 9 mm,” tutupnya. (Kay)