Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Gaji untuk guru honorer diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pada PP tersebut diterangkan, besar gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
Di samping gaji, guru honorer juga mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 yaitu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan yang lainnya. Lantas, berapakah besaran gaji PPPK guru honorer?
Inilah Daftar Gaji PPPK Guru Sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Gaji PPPK ini sesuai Perpres 98 Tahun 2020.