Kuasa hukum Bharada E atau Bharada Eliezer, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan penyebab luka di jari-jari Brigadir J.
Awaknya kuasa hukum Bharada E ini menegaskan tidak ada baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita. Kliennya mengaku pistol Brigadir J, HS-9 buatan Kroasia diambil oleh atasannya.
Sang atasan kemudian memakainya untuk menembak ke jari kanan korban dan tembok. “Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak,” ungkap Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana. Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan ke arah dinding dan tubuh Brigadir J.
“Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya,” paparnya.
Kata Burhanuddin, bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah tekanan, kliennya mau tak mau menembak Brigadir J karena perintah atasan. Setelah menembak, kliennya langsung keluar rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
“Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, ‘tembak, tembak, tembak’,” ungkap Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J sebelum menembak dan setelah tewas.
Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Burhanuddin mengatakan, bakal ada tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir J. “Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya,” ucap Burhanuddin.
Brigadir RR, tersangka lainnya, kata Burhanuddin, saat kejadian ada di ruangan dekat tangga tempat Brigadir J terbunuh.
“Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya. Nanti ada lagi, teknis penyidikan,” terang Burhanuddin.
Burhanuddin enggan menyebutkan nama calon tersangka lain, karena tak ingin melangkahi penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya tidak sebutkan pelaku lain, cuma proses peristiwa saja, bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E, pelaku lain biar penyidik saja, jangan sampai kita dahului penyidik,” paparnya.