Bocah usia 8 tahun berinisial PR disekap dan dianiaya ayah tirinya di rumah kontrakan, Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2022).
Akibat penyiksaan yang dilakukan ayah tiri, bocah usia 8 tahun ini mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Saat diselamatkan warga, korban didapati terikat pada bagian tangan dan kaki.
Warga sekitar menemukan luka bakar seperti bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya berinisial M yang diduga dilakukan oleh PR anak tirinya.
Pelaku kemudian mengintrogasi bocah usia 8 tahun yang merupakan anak tirinya tersebut dan ternyata anak kandungnya berinisial M pernah jadi bulan-bulanan saudara tiri tersebut.
“Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka,” ujar Yogen, Rabu (6/4/2022).
“Kemudian korban yang merupakan bocah usia 8 tahun itu mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M,” imbuhnya.
Karena emosi, pelaku kemudian menganiaya anak tirinya tersebut. “Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat,” ujarnya.
Kini, pelaku sudah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. “Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.