Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang menemukan sebanyak ratusan produk ilegal di Padang, Sumatra Barat.
Penemuan ratusan jenis produk tersebut diketahui dari pemeriksaan sebanyak 105 sarana peredaran produk pangan.
Dari 105 sarana itu, diketahui 27 diantaranya tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kepala BBPOM Padang, Firdaus Umar menjelaskan dalam penemuan itu, rata-rata produk yang dijual oleh sarana tersebut tak punya izin edar dan kadaluarsa.
“Kami masih menemukan beberapa produk pangan yang rusak, seperti kemasan yang penyok, kadarluarsa dan tidak ada izin edar,” ujarnya.
Adapun dari 27 sarana tersebut, terdiri dari 45 item dengan jumlah 283 pcs. Semua produk yang kadaluarsa yang akan dimusnahkan,” kata Firdaus.
“Untuk produk kadarluarsa itu terdiri dari minuman kaleng, biskuit dan lainnya sedangkan tidak ada izin edar seperti permen,” ungkapnya.
Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki izin edar, BPOM sebut dia bakal memberikan penindakan langsung.
“Kepada pemilik produk selain diberikan tindakan pro justisia, kami juga kenakan sanksi pada pemilik sarana usaha yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya
“Sanksi yang diberikan, berupa peringatan keras, pengamanan produk, penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi ke dinas kesehatan,” sambungnya.
Meskipun begitu jumlah temuan dari semua produk baik itu tidak ada izin edar, kadarluarsa atau rusak tahun ini menurun dibandingkan temuan tahun lalu.
Selain itu, sepanjang tahun 2021 BBPOM juga menangani tujuh kasus peredaran kosmetik dan obat tanpa izin.(Kay)