Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hari ini menjalani sidang gugatan cerai ketiganya di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne, berharap suaminya, Dedi Mulyadi, hadir di pengadilan. Dedi Mulyadi memang tak hadir dalam dua sidang sebelumnya.
Menurutnya, persidangan hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk Dedi Mulayadi hadir ke persidangan.
“Karena saya harap masalah internal bisa diselesaikan baik-baik, yah intinya ini (gugatan cerai) merupakan upaya terakhir setelah sekian tahun sudah kami berusaha,” ujar Anne Ratna Mustika.
Selain berharap Dedi Mulyadi hadir di pengadilan, Anne juga tak sabar berganti nama sapaan.
Seperti yang diketahui, Anne Ratna Mustika kerap dikenal dengan sapaan Ambu Anne atau bisa artikan Ibu Anne.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan di acara Gebyar Desa dan Gempungan di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (26/10/2022) pagi.
Pada acara yang dihadiri oleh Wakil Gubernu Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dipanggil Ambu Anne lagi.
“Nama panggilan saya diganti yah, jangan panggil Ambu lagi, tapi diganti menjadi Neng,”
“Pak Wakil Bupati, para camat dan kepala OPD serta yang lainnya, catat jangan panggil Ambu tapi Neng Anne yah,” ujar Anne Ratna Mustika.
Anne berharap, Dedi Mulyadi selaku tergugat bisa hadir ke persidangan yang beragendakan mediasi tersebut. “Harus datanglah, masa tidak datang,” harap Anne.
Menurutnya, persidangan hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk Dedi Mulayadi hadir ke persidangan. Ambu Anne mengatakan, usaha untuk menguatkan hubungan rumah tangga tak hanya dirinya saja.
Dedi Mulyadi juga turut berusaha memberikan yang terbaik. “Namun engga saya saja, kang DM (Dedi Mulyadi) juga berusaha. Jadi kami tiap tahun sudah berusaha bertahan yang pada akhirnya ini adalah usaha terakhir,” ujar Ambu Anne.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjalani sidang gugatan cerai sebanyak dua kali. Hal tersebut dikarenakan Dedi Mulyadi selaku tergugat tak turut hadir ke persidangan.