Dengan munculnya aplikasi untuk bikin SIM Online, maka untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Cukup melalui aplikasi khusus untuk buat SIM online.
Aplikasi yang digunakan untuk bikin SIM Online sudah disediakan pihak kepolisian dengan nama Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna Android di Google Play Store dan Apple di App Store.
Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi tersebut hanya untuk pendaftaran dan ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktik, pemohon SIM tetap harus melakukannya di Satpas SIM terdekat.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Sebelum bikin SIM online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini persyaratan bikin SIM online:
Usia
-
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
-
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
-
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
-
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
-
SIM B2 minimal berusia 21 tahun
-
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
-
SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Persyaratan administrasi
-
Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
-
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
-
Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
-
Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
-
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Persyaratan kesehatan
-
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
-
Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Lulus ujian
-
Ujian teori
-
Ujian keterampilan melalui simulator
-
Ujian praktik