Cukai Tembakau Naik di Tengah Acaman Peredaran Rokok Ilegal

- Advertisement -
Cukai tembakau dikabarkan akan dinaikkan kembali oleh pemerintah. Namun, pemerintah disarankan untuk menunda rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang rencananya akan dilakuka pada 2022 ini.

Kenaikan cukai tembakau mengancam produsen rokok karena melemahnya daya beli masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan

Kenaikan tarif cukai tembakau ini dikawatirkan justru bisa menyuburkan peredaran rokok ilegal.  “Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Namun, tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, tapi pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.

Henry menilai tarif CHT dipastikan meningkat karena merupakan penopang, sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah hingga lebih dari 95 persen.

Dia juga menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, terutama akibat kenaikan cukai cukup tinggi per tahun.

“Apalagi sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri. Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, di mana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis,” pungkasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA