Seorang pria berinisial MR, 27 tahun yang diduga mengalami gangguan jiwa atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menggorok ibu kandungnya sendiri, Minggu (15/8/2021).
Keterangan dari polisi, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasaman Barat (Pasbar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini warga Jorong Padang Jaya, Nagari Persiapan Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia. Keterangan keluarga, pelaku memang telah memiliki kartu kuning. Meski demikian, pelaku tetap kita mintai keterangan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal, Senin (16/8/2021).
Menurut Fetrizal, pelaku ini menggorok leher ibu kandungnya yang berinisial H, 53 tahun hingga nyaris putus dan itu terjadi pada Minggu (15/8/2021) malam sekitar pukul 22.50 WIB.
Kejadian itu, jelas Fetrizal, awalnya diketahui anak korban bernama Yosa Safitri.
Saat itu, kata Fetrisal, Yosa ingin membangunkan ibunya, karena mesin cuci yang dipesan sudah tiba. Namun, saat dibangunkan, korban tidak menyahut dan Yosa memberitahu hal itu kepada suaminya.
“Setelah Yosa melapor ke suaminya, maka suami Yosa, Yiditra Efendi masuk ke kamar. Lalu, dia menghidupkan lampu kamar dan mendapati korban sudah tewas bersimbah darah,” ungkap Fetrizal.
Sementara pelaku, ucap Fetrizal, saat itu berada di dapur sedang duduk dengan posisi parang berada di sebelahnya.
Kemudian, saksi (Yosa dan suaminya) memberitahu warga serta polisi kejadian tersebut.
Data yang dikumpulkan polisi hingga saat ini dari keluarga, kata Fetrizal, pelaku memang pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang. Namun, polisi akan kembali melakukan tes kejiwaan untuk memastikan hal itu.
Ditambahkan Fetrizal, bahwa saat ini polisi sudah menahan pelaku sembari diperiksa dan menunggu hasil koordinasi dengan jaksa untuk langkah yang akan dilakukan.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban,” katanya. (Kay)