Seorang pemuda pengangguran ditangkap oleh Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur di daerah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu malam lalu (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial R (19) tahun tak bisa mengelak dan hanya bisa mengakui perbuatannya yang sudah merenggut mahkota korban yang masih berstatus bawah umur. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka R merupakan salah seorang warga Kenagarian Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai yang diamankan setelah pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan pencabulan.
“Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka diduga kuat telah melakukan persetubuhan anah di bawah umur. Dalam memuluskan aksi bejatnya tersangka mengancam korbannya terlebih dahulu, kemudian baru mencabuli korban,” jelas AKP Hendra Yose, Kamis (14/10).
Dijelaskan AKP Hendra Yose, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, di Perumahan Nelayan Muaro Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang dan Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk proses lebih lanjut kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel,” tutupnya.(Kay)