Diduga Mengedarkan Narkoba, 2 Pemuda Ditangkap Polres Pasaman Barat

narkoba
Ilustrasi
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka inisial ESP (36) dan SP (19) warga Ujung Gading Pasaman Barat pada Rabu (7/4) sekitar pukul 17.45 WIB. Hari ini baru bisa kita ekspos karena kemarin sedang pengembangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto dan Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, delapan paket kecil ganja kering yang dibungkus mengunakan kertas warna putih dan enam paket kecil sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening.

Selain itu diamankan barang bukti uang tunai Rp.663.000, satu unit handphone merek Oppo A35S warna hitam, satu buah kotak rokok gudang garam, tiga buah manchis warna biru dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo fit tanpa terpasang nomor polisi web hitam.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Udang Nomor 35 tahun 2009,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Saroha Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat.

Kemudian pada hari Rabu (7/4) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto menangkap seorang tersangka SP (19).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti empat kecil narkotika jenis ganja kering dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

Setelah itu polisi mengamankan ESP (36) dengan barang bukti ganja kering sebanyak satu paket sedang dan empat paket kecil serta empat bungkus paket kecil diduga sabu.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan selanjutnya,” sebutnya.

Ia mengajak semua elemen dapat bekerja sama memberantas narkoba di Pasaman Barat karena sangat membahayakan generasi muda.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.