Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang remaja berinisial RZP, 18 tahun. Dia ditangkap dalam kasus dugaan perampasan sepeda motor seorang pemuda di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Belakangan diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/6/2021) malam. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan: LP/B/284/VI/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 6 Juni 2021.
Kejadian berawal saat korban dan temannya duduk di teras sebuah toko tutup di Jalan Adinegoro Simpang Brimob sambil memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, dengan kunci tergantung pada kontak sepeda motor tersebut.
“Tiba-tiba datang sekitar 15 orang mengendarai lima sepeda motor, masing-masing satu motor bonceng tiga. Tiga orang di antara mereka turun dari sepeda motor sambil masing-masing membawa sebilah samurai, celurit dan pisau,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (7/6/2021).
Kemudian, sambung Rico, ketiga pelaku mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam (sajam) mereka kepada korban sambil mengintimidasi.
“Sehingga korban dan temannya berlari untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci tergantung di kontak sepeda motor tersebut. Namun, usai pelaku pergi, sepeda motor yang ditinggal dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Salah satu pelaku berinisial RZP, kata Rico, kemudian ditangkap tak lama usai kejadian di rumahnya kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur beserta barang bukti (BB) motor milik korban.
“Selain itu, kami juga sita sebilah pisau yang digunakan pelaku, saat ini dia sudah kami tahan,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut. Selain itu sepeda milik korban ikut diamankan petugas.(Kay)
Sumber: Padangkita