Karena dilarang gunakan jilbab dan diberi gaji tidak sesuai UMR, tujuh pekerja perempuan yang merupakan para ibu yang berasal dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat menggugat PT Meridian Kapuas Manunggal (MKM) ke Pengadilan Tata Usaha Pontianak, Kamis (25/3/2021).
Larangan menggunakan jilbab ini diungkapkan oleh perwakilan dari tujuh pekerja perempuan ini yaitu Masita. Ia mengatakan, selama mereka bekerja di MKM sejak Tahun 2015 hingga tahun 2019 digaji satu hari hanya Rp40 ribu. Gaji diterima setiap seminggu sekali.
Namun setelah mereka bekerja selama dua tahun pihak perusahaan membuat aturan bahwa pekerja perempuan dilarang menggunakan jilbab.
“Awal saya kerja di PT MKM tidak ada aturan larangan menggunakan kerudung tapi setelah berjalan 2 tahun baru keluar aturan tersebut dan gaji saya dihitung harian, per hari Rp 40 ribu dan kerjanya di bagian produksi kue. Selama kurang lebih 4 Tahun juga belum pernah mendapatkan tunjangan kesehatan,” kata Masita dikutip dari VIVA Kamis, 25 Maret 2021.
Masita mengungkapkan pada tahun 2019, dia telah berhenti dari PT MKM lantaran dilarang menggunakan jilbab. Kemudian ketika berhenti dari PT MKM mereka juga tidak di berikan uang pesangon.
Namun Masita mengatakan, sebenarnya uang pesangon itu tidak terlalu dia permasalahkan karena yang dituntut adalah kekurangan gaji yang belum diberikan.
“Saya tidak terlalu permasalahkan uang pesangon cuman saya tidak terima saat bekerja dilarang menggunakan jilbab dan di gaji tidak sesuai UU Tenaga Kerja,” jelasnya.
Masita berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan sidang gugatan tersebut secara adil kepada dirinya dan kepada 6 teman-temanya yang memiliki nasib yang sama.
“Saya minta kepada pak hakim, agar memutus sidang gugatan ini secara adil sesuai norma hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Sedangkan kuasa hukum dari PT Meridian Kapuas Manunggal, Tri Margianto mengatakan, 7 orang ibu yang menggugat PT MKM ke Pengadilan Pontianak sudah tidak bekerja di perusahaan itu. Pihak perusahaan kata dia sudah berusaha akan menyelesaikan tuntutan ke mereka namun ditolak.
“Saat itu kami memang belum bisa memberikan gaji seperti yang di tuntut oleh karyawan karena perusahaan baru produksi dan belum mendapatkan hasil yang maksimal. Dan terkait perusahaan melarang karyawan menggunakan jilbab itu tidak benar karena boleh dicek karyawan kami semua menggunakan jilbab,” ujarnya.