Dituduh Dukun Santet, Pria di Mentawai Diusir

Pria,mentawai
Seorang pria berinisial HS (66) tahun asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) diusir warga.

Pasalnya HS dituding melakukan santet kepada warga lainnya. Bahkan warga merobohkan gubuk milik HS di ladangnya. HS diusir warga Dusun Mabulau Buggei, Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Mentawai.

Untuk meredakan amarah warga, Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi mengutus Wakapolsek Sikakap Iptu Yanuar bersama beberapa anggota untuk melakukan mediasi antara HS dan Warga Dusun Mabulau Buggei, di gedung serbaguna Dusun Mabulau Buggei.

Wakapolsek Sikakap Iptu Yanuar mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati dimana HS keluar dari Dusun Mabulau Buggei dan membayar denda Rp 5 juta.

“Denda tersebut boleh dicicil pembayarannya. Sedangkan keluarga HS boleh tinggal di Dusun Mabulau Buggei dan boleh melakukan kegiatan seperti biasa.

HS boleh kembali ke kampung asalkan telah berubah sifatnya tidak boleh lagi melakukan santet kepada siapapun,” kata Yanuar, Selasa (25/1).

Yanuar melanjutkan, dari keterangan warga dugaan Dukun santet yang dilakukan HS itu sejak tahun 1986 dan di November 2021 tahun lalu. Hal itu diketahui setelah aparat dusun setempat memanggil HS.

“Di pertengahan bulan November 2021 HS kedapatan warga sedang mengubur foto Gisman Siritoitet (66) tahun di kuburan warga Dusun Mabulau Buggei yang meninggal dunia akibat tenggelam di laut, melihat hal tersebut timbul kecemasan dan kegaduhan di tengah-tengah warga Dusun Mabulau Buggei,” kata dia

Kata Yanuar, kepala dusun mengambil langkah inisiatif untuk melakukan sidang adat terhadap HS. Sidang adat mengambil keputusan HS dan keluarga keluar dari kampung Dusun Mabulau Buggei, dan membayar denda Rp5 juta.

Setelah menerima sanksi tersebut HS beserta keluarga keluar dari kampung Dusun Mabulau Buggei tanpa diketahui oleh perangkat Dusun Mabulau Buggei dengan tujuan untuk mencari pinjaman membayar denda.

Mendapatkan informasi HS bersama keluarga keluar dari permukiman sebelum membayar denda, lanjut Yanuar, masyarakat marah dan menganggap HS tidak mau membayar denda.

“Warga kemudian merusak gubuk di ladang milik HS. Mengetahui gubuknya dirubuhkan HS merasa tidak senang dan melaporkan kegiatan perusakan tersebut ke Mapolsek Sikakap,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Sikakap memfasilitasi pertemuan HS dengan warga Dusun Mabulau Buggei di kantor Desa Saumanganya tapi tidak ada hasil kesepakatan.

Selanjutnya, pada Rabu (19/1/2022) Polsek Sikakap kembali memfasilitasi pertemuan HS dengan warga Dusun Mabulau Buggei di kantor Polsek Sikakap dari hasil pertemuan tersebut maka dilanjutkan pertemuan di Gedung serbaguna Dusun Mabulau Buggei pada Minggu (23/1).

“Dari hasil pertemuan terakhir Keluarga HS diperbolehkan tinggal di kampung Dusun Mabulau Buggei dan boleh melakukan kegiatan seperti biasa, sementara HS untuk sementara waktu keluar dulu dari kampung Dusun Mabulau Buggei sampai waktu tidak terbatas,” tutupnya. (Kay).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.