Doni Salmanan agaknya bernasib mujur. Dalam sidang putusan di PN Bale Bandung, Doni rupanya hanya mendapat hukuman penjara 4 tahun.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun. Bukan cuma itu, Doni Salmanan juga tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ini artinya dia tidak wajib membayar ganti rugi senilai Rp17 miliar dan puluhan asetnya akan dikembalikan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember. “Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara.”
Adapun jumlah harta yang dikembalikan itu mencapai 98. Diantaranya uang tunai dengan total sekitar Rp2,5 miliar lebih, rumah di kawasan Kabupaten Bandung, sejumlah mobil sport dan motor serta beberapa aset lainnya. Diperkirakan aset tersebut bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Doni pun sempat mengisyaratkan rasa haru pasca putusan sidang meringankan dirinya. Disisi lain, pihak yang mengklaim sebagai korban, Alfred Nobel, mengamuk saat menghadiri sidang tersebut. Ia curiga soal adanya permainan hingga membuat hukuman Doni Salmanan diringankan.
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred. “Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan.”
Alfred mengamuk karena dirinya jadi pengangguran karena Doni. “Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya,” tegasnya.
Alfred yang kesal juga sempat melampiaskan kemarahannya di luar ruang sidang. Ia merusak karangan bunga yang dipasang di halaman kantor pengadilan untuk memberi dukungan kepada Doni Salmanan.