DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda

DPRD Pesisir Selatan
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota dua rancangan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pessel dalam pembahasan pelaksanaan APBD 2020 dan pembentukan susunan perangkat daerah.

Rapat Dibuka Ketua DPRD Pessel Ermizen dan dihadiri Wakil Ketua Jamalus Yatim dan Bupati dan Wakil Bupati Pessel Rudi Hariansyah.

Penyampaian nota dua ranperda disampaikan langsung oleh Bupati Pessel Rusma Yul Anwar.

Dalam penyampaian nota ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2 020, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar sesuai dengan realisasi anggaran sepanjang 2020. Diantaranya pertanggung jawabkan melalui pemeriksaan BPK RI dengan hasil LKPD 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Bupati, hal ini merupakan suatu prestasi bagi Pemkab, dan opini WTP telah bisa diterima melalui BPK RI selama delapan kali berturut-turut termasuk untuk anggaran 2020.

“Tentu prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kita bersama, kita dinilai punya SDM yang mumpuni dalam melakukan pengelolaan keuangan,” ujar Rusma Yul Anwar dalam rapat istimewa DPRD Pessel, Senin 7 Juni 2021.

Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan. Masing-masing terkait laporan realisasi anggaran 2020 sebesar Rp 1.629.588.564.634,45, dari Rp 1.698. 028.198.430,00.

Sementara, terkait Ranperda Pembentu kan Dan Susunan Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Minimal Pemda melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah 2 tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa kendala dalam efektivitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan karena masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Pessel mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 30 menjadi 25 OPD.

Ketua DPRD Ermizen menyampaikan, tahapan penyusunan Perda, terdiri dari tahapan, penyampaian nota pengantar selanjutnya, pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai Perda. “Dengan disampaikannya nota pengantar Ranperda, maka tahapan penyusunan Ranperda menjadi Perda sudah dimulai,” tutup Ermizen.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.