Fadli Zon Digugat Ikatan Keluarga Minangkabau

- Advertisement -
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon digugat oleh DPD Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang.

Fadli Zon sebagai Ketua DPP IKM dinilai telah merugikan pemohon terkait surat pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang melenceng dari AD/ART organisasi.

Dari salah satu sumber mengatakan, kasus ini berawal saat Fadli Zon menerbitkan Surat DPP IKM Nomor 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.

Namun SK ini ditentang oleh DPD IKM Kota Tangerang. Gugatan kemudian dilayangkan ke pengadilan.

Gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Duduk sebagai penggugat adalah Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Indra Jaya. Sedangkan tergugat yaitu Dr Fadli Zon SS MSc dan Nefri Hendri (Sekjen DPP IKM).

Inilah isi tuntutan DPD IKM Kota Tangerang:

Bahwa klien kami merasa dirugikan baik secara materil dan imateril atas Surat DPP IKM Nomor : 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau).

Bahwa berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA