Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini menyebut, aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tetap disusun oleh pemerintah meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Faldo Maldini, pengesahan terus berlanjut karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on,” kata Faldo Maldini dalam keterangan tertulis, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/2).
Faldo Maldini mengaku, proses pembentukan UU IKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Faldo mengatakan, UU IKN dibuat dengan niat baik yaitu mempersiapkan masa depan negara.
“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid,” tutupnya.
Sebelumnya, UU IKN digugat sejumlah tokoh ke MK. Gugatan uji materi itu telah teregistrasi dengan nomor permohonan 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R., Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para tokoh itu mengajukan gugatan dengan dalil bahwa proses pembentukan UU IKN melanggar aturan pembentukan perundangan. Lebih lanjut, mereka meminta MK untuk membatalkan UU IKN.